Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,77 Juta per Gram

Vaza Diva | Jum'at, 05/06/2026 13:15 WIB


Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (5/6). Ilustrasi - Emas Antam (Foto: Pasar Dana)

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (5/6).

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp11.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.770.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.759.000 per gram.

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami peningkatan dan kini dipatok sebesar Rp2.583.000 per gram.

Baca juga :
Siapakah Penduduk Pertama Tanah Palestina?

Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun kondisi ekonomi yang memengaruhi harga logam mulia.

Baca juga :
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu?

Oleh karena itu, investor dan masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga melalui kanal resmi Logam Mulia Antam.

Untuk pecahan terkecil, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp1.435.000.

Baca juga :
3 Perwira Israel Dilaporkan Terluka Akibat Serangan Hizbullah

Sementara pecahan 2 gram dibanderol Rp5.480.000 dan ukuran 5 gram dijual seharga Rp13.625.000. Adapun emas batangan ukuran 10 gram dipasarkan dengan harga Rp27.195.000.

Pada pecahan yang lebih besar, emas ukuran 25 gram dipatok Rp67.862.000, sedangkan ukuran 50 gram mencapai Rp135.645.000. Untuk ukuran 100 gram, harganya berada di level Rp271.212.000.

Sementara emas batangan 250 gram dan 500 gram masing-masing dijual seharga Rp677.765.000 dan Rp1.355.320.000.

Bagi investor dengan kebutuhan skala besar, emas Antam ukuran 1 kilogram atau 1.000 gram saat ini dipasarkan dengan harga Rp2.710.600.000.

Harga tersebut menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi yang masih diminati sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah juga menerapkan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Harga Emas Logam Mulia Emas Antam Hari Jumat