HNW Rilis Buku Reformasi Tata Kelola Haji, Dorong Punguatan Kemenhaj RI

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 21/05/2026 07:46 WIB


Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam peluncuran buku Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (Foto: MPR)

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) bersama Abdul Fikri Faqih, resmi meluncurkan buku "Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia" di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026), sebagai langkah strategis mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI demi pelayanan jemaah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Buku setebal 242 halaman ini diterbitkan oleh Pustaka Saga atas kerja sama dengan Institut Indonesia untuk Kajian Keumatan dan Kebangsaan. Karya tersebut mengulas secara mendalam berbagai tantangan krusial penyelenggaraan haji, mulai dari panjangnya antrean jemaah, kompleksitas kuota, pengelolaan dana umat, hingga kualitas akomodasi serta transportasi di Tanah Suci.

“Perbaikan tata kelola haji harus dilakukan secara mendasar, mulai dari regulasi, penguatan diplomasi dengan Arab Saudi, hingga pembentukan kelembagaan yang lebih kokoh dan fokus dalam melayani jemaah,” disampaikan HNW saat acara peluncuran di Sotis Residence, Jakarta.

Turut hadir sebagai penanggap pada acara ini Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Agus Fanar Syukri, Direktur Eksekutif Institut Indonesia Dr. Muhammad Iqbal, para Kyai, Ustadz, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.

Baca juga :
Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Ketentuan Dam Lewat Berbagai Skema

Salah satu poin utama yang disorot dalam buku ini adalah dorongan untuk membuat lembaga yang khusus bertugas menjadi penyelenggara haji. Pada awalnya, Presiden menghadirkan Badan Penyelenggara Haji melalui Perpres Nomor 154 Tahun 2024. 

Baca juga :
Asisten Pelatih Persib Tegaskan Belum Bicara Soal Pesta Juara

Fraksi PKS bersama Komisi VIII DPR RI mendorong agar BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dinilai krusial agar lembaga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam diplomasi internasional dengan pemerintah Arab Saudi serta memperluas jangkauan pelayanan hingga ke daerah.

“Alhamdulillah usulan kami diakomodir melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Dengan UU ini dibentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang mulai tahun 2026M menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji di Indonesia,” ujar Hidayat.

Baca juga :
Persib Ajak Bobotoh Jaga Kondusivitas Jelang Laga Penutup di GBLA

Selain membentuk Kementerian Haji dan Umrah, Fraksi PKS juga berhasil menguatkan asas penyelenggaraan haji, menghilangkan syarat usia keberangkatan, memastikan adanya kompensasi atas layanan yang tidak sesuai, dengan pelibatan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam pengambilan keputusan biaya haji. 

Sementara, penulis 2 Abdul Fikri Faqih turut menekankan bahwa efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah tidak boleh mengorbankan mutu pelayanan haji di lapangan.

“Efisiensi biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. Biaya bisa turun, tetapi mutu layanan harus tetap meningkat,” tegas Fikri.

Lebih lanjut, Fikri yang juga merupakan anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025M menambahkan bahwa sistem pengawasan pada tahun 2026M mengalami perubahan mendasar dengan melibatkan pengawasan lintas sektoral di parlemen.

“Penyelenggaraan haji tahun ini banyak melibatkan K/L (Kementerian/Lembaga), ada kesehatan, perhubungan, dan kementerian lainnya. Jadi semua Komisi di DPR RI fokus mengawasi penyelenggaraan haji. Sangat berbeda dengan penyelenggaraan haji 2025, yang pengawasannya hanya di bawah Komisi VIII DPR RI,” tambah Fikri.

Peluncuran karya ini mendapat apresiasi positif dari jajaran pemerintahan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf dalam sambutannya secara tertulis di buku tersebut menyatakan bahwa reformasi tata kelola memang menjadi kebutuhan modernisasi pelayanan.

“Sebagai institusi yang memikul tanggung jawab besar ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berharap reformasi tata kelola mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik,” tutur Irfan Yusuf.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dalam sambutan tertulisnya juga turut memuji konsistensi para wakil rakyat dalam menyempurnakan regulasi.

“Saya mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang selalu konsisten mengupayakan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” kata Nasaruddin.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hidayat Nur Wahid Tata Kelola Haji Kemenhaj RI

Terpopuler

Senin, 18/05/2026
Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Berita Call center Kopra by Mandiri (bisnis)

Selasa, 19/05/2026
Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004

Nomor Call Center Kopra by Mandiri (+62) 82-1700-7004