Habiburokhman Minta Hukum Tidak Dijadikan Alat Penindas Rakyat Kecil

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 19/05/2026 12:23 WIB


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas rakyat kecil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas rakyat kecil. Hal ini berdasarkan adanya perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Hera.

Pihak Erin merasa keberatan karena Hera mengunggah foto suasana rumah hingga foto anak-anaknya di media sosial tanpa izin. Jika Hera melaporkan Rien Wartia dengan dugaan penganiayaan, maka mantan istri Andre Taulany melaporkan ART-nya dengan pelanggaran privasi.

“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati, karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 10 UU no 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berpendapat bahwa foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukanlah objek pelanggaran pidana yang dimaksud dalam undang-undang. Menurutnya, data pribadi yang dilindungi oleh negara bersifat identitas personal yang spesifik seperti KTP atau data kesehatan.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Sementara foto kendaraan atau suasana hunian dianggap sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Habiburokhman khawatir kasus ini justru menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial lebih lemah. Ia menekankan bahwa semangat pembuatan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk memidanakan orang kecil.

“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel untuk memproses dugaan tindak penganiyaan yang diajukan sdri Herawati secara professional, akuntabel dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tuturnya.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman DPR Erin Taulany Asisten Rumah Tangga