KPK Selisik Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

M. Habib Saifullah | Rabu, 15/04/2026 18:45 WIB


KPK menelusuri aset milik eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi yaitu Rizky Junianto selaku PNS di Kemenaker, dan Farid Azianto selaku karyawan swasta pada Selasa, 14 April 2026 kemarin.

“Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka (Heri Sudarmanto) yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Selain itu, KPK memeriksa seorang saksi atas nama Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.

Baca juga :
Evakuasi WNI dari Iran Berlanjut, 45 Orang Tiba di Soetta Bertahap

"Dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Budi.

Baca juga :
Hadapi Musim Kemarau Panjang 2026, BMKG Dorong Penguatan Mitigasi Lintas Sektor

KPK telah menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada 29 Oktober 2025.

Selain Heri, KPK juga telah memprosea hukum sejumlah pihak lainnya. Di antaranya, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Pengembangan Desa di Gowa Jadi Destinasi Wisata

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi itu sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

Dalam proses berjalan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto KPK Kasus RPTKA