3 Pegawai Kejari Hulu Sungai Utara Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan

M. Habib Saifullah | Rabu, 08/04/2026 13:55 WIB


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Rabu, 8 April 2026.

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dkk.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/4/20206).

Mereka yang diperiksa ialah Henrikus Ion Sidabutar selaku Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri HSU; Aganta Haris Saputra PNS /Jaksa pada Kejaksaan Negeri HSU; dan Anggun Devianty selaku Penjaga Tahanan sekaligus Bendahara Pembantu pengeluaran Kejaksaan Negeri HSU.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada ketiga saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Untuk diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

KPK menjelaskan setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Pemerasan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu KPK