Bentuk Kejahatan Negara, MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Aliyudin | Minggu, 05/04/2026 08:07 WIB


Kebijakan ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim. Foto: menara62

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras atas pengesahan Undang-Undang oleh Parlemen Israel (Knesset) yang membelakuan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel.

“Kebijakan ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof. Sudarnoto Abdul Hakim melalui keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Prof. Sudarnoto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.

“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” katanya.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman tersebut dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Menurut Prof. Sudarnoto, secara politik, langkah Parlemen Israel menunjukkan secara gamblang  semakin ekstrem dan brutalnya kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan sebagai instrumen utama dalam menghadapi rakyat sipil Palestina.

“Ini juga sekaligus mencerminkan absennya komitmen terhadap solusi damai dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia,” tegasnya.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Sementara itu, secara diplomatik, pengesahan undang-undang tersebut adalah tindakan yang  memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia, sekaligus memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun oleh komunitas internasional, termasuk melalui PBB. 

Kemudian secara hukum, kebijakan itu juga merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma fundamental hukum internasional. Bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik.

MUI melihat, pemberlakuan undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yang sangat serius dan luas, antara lain:

  1. Mendorong eskalasi konflik menuju fase yang semakin tidak terkendali dan melegitimasi praktik kekerasan negara terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak;
  2. Menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional dan karena itu, pengesahan ini menjadi preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan hukum internasional berbasis HAM;
  3. Memperdalam luka kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan

MUI juga menyerukan ke berbagai pihak sebagai berikut:

  1. Kepada PBB agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tapi perlu segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini.
  2. Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel.
  3. Kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.
  4. Kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
  5. Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas.
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hukuman Mati Knesset Israel Sudarnoto Abdul Hakim