Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Islam

M. Habib Saifullah | Senin, 30/03/2026 15:05 WIB


Aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi (Mahram) telah diatur secara dalam Al-Qur`an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23. Ilustrasi - menikah (Foto: Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

JAKARTA - Persoalan pernikahan antar kerabat dekat, khususnya sepupu, sering kali menjadi topik yang memicu diskusi hangat di tengah masyarakat.

Sebagian menganggapnya sebagai hal biasa untuk mempererat kekeluargaan, sementara sebagian lain merasa tabu karena alasan medis maupun sosial. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang hal ini?

Adapun dalam hukum pernikahan, seorang laki-laki dilarang untuk menikahi mahramnya, alias perempuan yang haram untuk dinikahi.

Dalam syariat Islam, aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi (Mahram) telah diatur secara dalam Al-Qur`an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Namun, sepupu baik anak dari paman maupun bibi tidak termasuk dalam daftar mahram tersebut. Penegasan ini kemudian diperjelas dalam Surah Al-Ahzab ayat 50:

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu... dan (begitu pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu (sepupu laki-laki), anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu (sepupu perempuan), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu..."

Secara tekstual, ayat ini menjadi dasar bahwa menikahi sepupu hukumnya adalah mubah (boleh) dalam Islam.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Pernikahan sepupu bukanlah hal yang asing dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan praktik ini ketika menikahkan putri beliau, Fatimah az-Zahra, dengan Ali bin Abi Thalib. Ali merupakan putra dari Abu Thalib, yang tak lain adalah paman kandung Rasulullah.

Selain itu, Rasulullah juga menikah dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan putri dari bibinya (Umaimah binti Abdul Muthalib).

Meskipun hukum asalnya adalah boleh, beberapa ulama memberikan catatan perspektif yang lebih luas.

Sebagian ulama, termasuk dalam beberapa riwayat yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dan Umar bin Khattab, menyarankan agar seseorang lebih mengutamakan mencari pasangan dari luar lingkaran kerabat dekat (pernikahan eksogami).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hukum Menikahi Sepupu Mahram Islam Fikih Islam