Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kerja Kreatif Tak Punya Standar Harga Baku

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 30/03/2026 11:15 WIB


Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan RDPU ini digelar untuk merespons derasnya tekanan publik yang menilai perkara tersebut sarat ketidakadilan.

RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan proses penanganan kasus ini,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Politikus Gerindra ini berpendapat, Amsal yang berprofesi sebagai videografer dituding melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video promosi desa. Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa sektor jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang konvensional.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“Kerja-kerja kreatif itu tidak punya standar harga baku. Penilaiannya tidak bisa disamakan dengan barang yang ada patokan pasarnya,” katanya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Ia menekankan, aparat penegak hukum perlu mengedepankan semangat keadilan substantif sebagaimana terkandung dalam pembaruan KUHP dan KUHAP, bukan sekadar pendekatan formalistik dalam melihat unsur pidana.

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan agar fokus pemberantasan korupsi diarahkan pada kasus-kasus besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian negara, termasuk optimalisasi pengembalian aset negara.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

“Prioritas kita seharusnya pada perkara-perkara besar dengan kerugian negara yang jelas dan signifikan,” tegasnya.

Diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Melalui media sosialnya, Amsal menyatakan dirinya hanya pekerja kreatif dan membantah adanya praktik mark up dalam proyek tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman Gerindra RDPU Amsal Sitepu videografer Karo