Sebanyak 16,93 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax

Budi Wiryawan | Jum'at, 27/03/2026 17:05 WIB


Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi Ilustrasi pajak. (FOTO: HO/IST)

JAKARTA - Terhitung hingga 26 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 16.963.643 akun.

"Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (27/3/2026).

Selain itu aktivasi Coretax untuk 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Untuk pelaporan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Baca juga :
Sepertiga APBN Dibiayai Utang, Pemerintah Diminta Serius Antisipasi Dampak Perang Teluk

DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT tahunan nihil. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan diimbau segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.

Baca juga :
Bentuk Kejahatan Negara, MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

 

Baca juga :
6 Perbedaan Nyata Antara Tikus Rumah dan Tikus Got
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax