Apa Bedanya Zakat, Infak, dan Sedekah?

M. Habib Saifullah | Senin, 16/03/2026 12:05 WIB


Secara hierarki, Zakat menduduki posisi sebagai ibadah yang bersifat wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ilustrasi sedekah. (FOTO: HO/IST)

JAKARTA - Kesadaran masyarakat muslim dalam berbagi cenderung meningkat, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.

Namun, di balik semangat kedermawanan tersebut, masih banyak yang belum memahami secara detail perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah.

Padahal, ketiganya memiliki ketentuan dan landasan hukum yang berbeda dalam syariat Islam.

Secara hierarki, Zakat menduduki posisi sebagai ibadah yang bersifat wajib (fardu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Berbeda dengan pemberian lainnya, zakat memiliki aturan yang mengikat atau rigid. Seseorang wajib menunaikan zakat apabila hartanya telah mencapai batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Selain itu, penyaluran zakat pun terbatas hanya kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima.

Sementara, Infak merupakan pemberian yang lebih bersifat sukarela. Jika zakat ditentukan kadarnya (seperti 2,5% untuk zakat maal), infak tidak memiliki batasan jumlah maupun waktu.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Infak umumnya berkaitan dengan pengeluaran harta untuk kepentingan umum atau kemaslahatan agama. Sifatnya yang fleksibel membuat infak bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus menunggu mencapai nisab.

Adapun sedekah memiliki cakupan yang paling luas di antara ketiganya. Sedekah tidak hanya terbatas pada pemberian materi atau uang semata.

Segala bentuk kebaikan, baik itu berupa tenaga, pikiran, ilmu, bahkan sekadar senyuman tulus kepada sesama, dikategorikan sebagai sedekah.

Dalam prinsipnya, sedekah adalah perwujudan iman yang bisa dilakukan kapan pun dan dalam bentuk apa pun tanpa batasan ruang dan waktu.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Zakat Fitrah Perbedaan Zakat Hukum Islam