Polisi Didesak Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN Senilai Rp3,8 Triliun

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 10/03/2026 09:51 WIB


Safaruddin mengatakan, Polda Jateng harus segera melakukan penangkapan, terutama terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (Foto: Ist)

JAKARTA - Aparat kepolisian diminta untuk segera menahan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDP dan RDPU bersama Dirreskrimsus Polda Jateng serta Korban Koperasi BLN. Ia menilai, langkah penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset.

Safaruddin mengatakan, Polda Jateng harus segera melakukan penangkapan, terutama terhadap Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo, agar proses hukum dapat berjalan efektif dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat segera diamankan.

“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan," tutur Safaruddin dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Selain soal penahanan, Legislator dari Fraksi PDIP ini  juga menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Ia menilai penelusuran aset menjadi langkah krusial agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Aparat diminta memastikan berapa dana maupun aset yang masih dapat ditemukan dari total kerugian tersebut.

`“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” tegasnya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Terakhir, ia juga menyinggung langkah penggeledahan yang telah dilakukan aparat di kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, berbagai barang bukti yang disita dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset. “Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada," pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Safaruddin PDIP Polda Jateng Kasus Koperasi BLN