Habiburokhman Bersyukur Fandi Ramadhan Tak Divonis Mati

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 06/03/2026 19:38 WIB


Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika.

Politikus Gerindra ini menilai, putusan lima tahun penjara tersebut menunjukkan hakim telah mempertimbangkan paradigma hukum pidana baru yang lebih menekankan keadilan substantif.

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Menurut dia, majelis hakim juga telah mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan pendekatan keadilan substantif dan rehabilitatif dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga :
7 Fakta Menarik Tentang Wortel yang Jarang Diketahui

Habiburokhman juga menyampaikan penghormatan terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan.

Baca juga :
Penumpang LRT Sumsel 1,08 Juta Orang Selama Triwulan I 2026

“Yang kedua kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III DPR tetap akan melakukan pendalaman terhadap proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait pemenuhan hak-hak tersangka sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

Baca juga :
Angkut 467 Ribu Penumpang, Tiket Diskon Pelni Habis Terjual 105 Persen

“Ketiga kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata dia.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman Gerindra Fandi Ramadhan Tuntutan Hukuman Mati