Pemprov DKI Buka Posko THR Hingga 27 Maret

Budi Wiryawan | Jum'at, 06/03/2026 12:05 WIB


Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464 Ilustrasi Rupiah. (Foto: Yahoo)

JAKARTA - Terhitung 2 hingga 27 Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan keberadaan posko tersebut bertujuan membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” kata Syaripudin di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Baca juga :
7 Fakta Menarik Tentang Wortel yang Jarang Diketahui

Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464.

Baca juga :
Penumpang LRT Sumsel 1,08 Juta Orang Selama Triwulan I 2026

Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.

Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga :
Angkut 467 Ribu Penumpang, Tiket Diskon Pelni Habis Terjual 105 Persen

Layanan operasional Posko THR dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Syaripudin berharap posko tersebut dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Posko THR Pemprov DKI Jakarta Lebaran 2026