Ketua Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 05/03/2026 20:54 WIB


Menurutnya, DPR akan terus membuka partisipasi dari publik untuk memberikan masukan agar penyusunan draf RUU itu bisa segera selesai Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto: fraksi gerindra

JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa rampung dan disahkan pada tahun ini.

Menurutnya, DPR akan terus membuka partisipasi dari publik untuk memberikan masukan agar penyusunan draf RUU itu bisa segera selesai, untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

Pada Kamis ini, Baleg DPR RI mengundang Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jakarta Feminist, hingga Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT).

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Menurut dia, berbagai masukan yang diterima itu akan membantu penyempurnaan draf RUU itu. Selanjutnya, pihaknya akan kembali melanjutkan pembahasan ketika memasuki masa sidang, yang dimulai pada 10 Maret mendatang.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Dia mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan dari publik itu akan ditampung oleh Badan Legislasi DPR. Setelahnya, dia pun akan mendengar pandangan dari pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang terkait dengan RUU itu.

"Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," kata dia.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

Sementara itu, Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini meminta kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT karena sudah sangat mendesak demi mencegah kekerasan pekerja rumah tangga.

"Ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun," tandasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Ketua Baleg DPR Bob Hasan RUU PPRT