Habiburokhman Sebut Fandi ABK Tak Pantas Dituntut Hukuman Mati

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 26/02/2026 17:35 WIB


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa terdakwa ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, tak pantas dituntut hukuman mati Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, tak pantas dituntut hukuman mati.

"Kalau yang di Batam, saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Sebagai pengawas dan pembuat undang-undang, pihaknya berharap pelaksanaan UU yang dibuat di DPR. Terlebih pembahasan pasal hukuman mati berjalan cukup alot, karena komisi III DPR menginginkan hukum yang lebih humanis.

"Tetapi disampaikan pada pembicaraan waktu itu, ada situasi-situasi tertentu yang memang masih memerlukan hukuman mati yang amat sangat terbatas," ungkapnya.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

"Karena itu perlu ada norma Pasal 98 (KUHP Baru) yang mengatakan hukuman mati bukan hukuman pokok, tetapi hukuman alternatif sebagai upaya terakhir. Nah, itu yang kita pressing di situ," imbuh Habiburokhman.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

Oleh sebab itu, pihaknya akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat seolah-olah DPR melakukan intervensi.

"Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar. Itu saja kan jelas-jelas tidak benarnya dari fakta-fakta yang disampaikan," demikian Politikus Gerindra ini.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman Gerindra Fandi Ramadhan Tuntutan Hukuman Mati