Legislator PDIP Usul Negara Jamin BPJS Kesehatan Korban Pelanggaran HAM

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 25/02/2026 15:51 WIB


Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (foto:RRI)

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban kekerasan. Khususnya, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Dia menekankan, jaminan sosial termasuk sosial kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

"Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2).

Rieke menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara. Namun, kata Rieke, dalam praktiknya masih banyak korban yang belum mendapatkan pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut Rieke, ditemukan fakta bahwa sejumlah korban pelanggaran HAM berat belum memperoleh jaminan kesehatan secara layak dari negara.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka," katanya.

Politikus PDIP ini menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemulihan korban belum sepenuhnya dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat di Komisi pada masa sidang mendatang.

"Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan, tetapi soal hak," demikian Rieke.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Rieke Diah Pitaloka pelanggaran HAM BPJS Kesehatan