Habiburokhman Sesalkan Ada Guru Honorer Ditahan Karena Rangkap Jabatan

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 24/02/2026 23:05 WIB


Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer sekolah dasar yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurut dia, langkah jaksa dalam perkara tersebut perlu dikaji ulang dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Politikus Gerindra ini katakan, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus dibawa ke ranah pidana.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegas Habiburokhman.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Ia juga mengingatkan, paradigma KUHP baru telah bergeser dari pendekatan keadilan retributif menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Karena itu, dilanjutkan Habiburokhman, aparat penegak hukum diminta lebih mengedepankan proporsionalitas dan rasa keadilan dalam menangani perkara.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

“Hukum pidana sekarang tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi harus mengedepankan penyelesaian yang adil dan memulihkan,” tandasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Habiburokhman Gerindra guru honorer rangkap jabatan Muhamad Misbahul Huda