Anggota DPR Ingatkan THR Cair Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Lebaran

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 19/02/2026 22:40 WIB


Ia menegaskan, perusahaan tak boleh menjadikan kesulitan keuangan sebagai alasan untuk menunda kewajiban tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani. Foto: dok. dpr

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas dalam memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Ia menegaskan, perusahaan tak boleh menjadikan kesulitan keuangan sebagai alasan untuk menunda kewajiban tersebut. Irma sepakat jika pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran.

"THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Dua minggu ya sebelum hari raya," kata Irma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).

Politikus NasDem ini menjelaskan, ketentuan tersebut tidak bisa ditawar, terutama bagi sektor swasta. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar aturan tidak sekadar formalitas. 

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," terang Irma.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Dia berharap, para pengawas ketenagakerjaan agar tidak bersikap longgar terhadap perusahaan yang mencoba menunda kewajiban dengan berbagai alasan

Irma menegaskan, ketentuan pembayaran dua minggu sebelum hari raya sudah memberikan tenggat yang cukup. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi ditoleransi.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

"Gak boleh main gini-gini lagi. Harus tegas,” demikian Irma.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Irma Suryani Chaniago Pembayaran THR Tunjangan Hari Raya