DPR Setujui Delapan Anggaota Bazanas 2025-2030

Budi Wiryawan | Minggu, 10/02/2013 20:05 WIB


Adapun delapan orang calon anggota Baznas periode 2025-2030 itu berasal dari unsur masyarakat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan), dan Saan Mustopa (kiri). Foto: dpr

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk ditetapkan menjadi anggota, setelah menempuh proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR.

Adapun delapan orang calon anggota Baznas periode 2025-2030 itu berasal dari unsur masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, Anggota Baznas terdiri dari 11 orang, yakni 8 orang unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

"Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Delapan calon Anggota Baznas itu yakni, Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Saan pun mengucapkan selamat mewakili  DPR kepada para calon anggota Baznas tersebut. Ia berharap amanah yang akan diemban tersebut dapat dijalankan dengan baik.

"Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat," terangnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwa seluruh calon anggota BAZNAS itu telah menyampaikan visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat.

Para anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR, kata dia, telah menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi misi, program kerja masing-masing calon anggota Baznas, serta berbagai hal yang mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh para anggota.

"Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia," demikian Politikus NasDem ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Badan Zakat Nasional Saan Mustopa