Didominasi Wajib Pajak Pribadi, 12,9 Juta Telah Aktifkan Akun Coretax

Budi Wiryawan | Senin, 02/02/2026 11:05 WIB


Komposisi aktivasi akun Coretax tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 11.966.137 akun, Wajib Pajak Badan 861.798 akun Kantor Ditektorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis progres migrasi sistem ke akun Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, modernisasi sistem perpajakan, progres aktivasi akun Coretax DJP mencatatkan angka yang signifikan.

"Hingga saat ini, sebanyak 12.917.027 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun mereka untuk mengakses sistem perpajakan terintegrasi yang baru," kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).

Komposisi aktivasi akun Coretax tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 11.966.137 akun, Wajib Pajak Badan 861.798 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 88.867 akun dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Melalui pembaruan data ini, Rosmauli menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada bulan Maret dan April mendatang.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Pemerintah terus mengimbau agar para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya melalui portal resmi DJP, guna mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara mandiri dan digital," kata dia.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax