Perpanjang Sim Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

M. Habib Saifullah | Kamis, 29/01/2026 07:44 WIB


Perpanjang Sim Jakarta, Ini Daftar Lokasinya Gerai SIM keliling.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis guna mempermudah akses masyarakat.

Menurut akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C yang masa berlakunya akan habis.

Sementara bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat Anda kunjungi untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Perpanjang SIM Lokasi Hari Ini SIM Jakarta