Legislator PKB Dukung Pembatasan PMA untuk Lindungi UMKM Lokal

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 27/01/2026 16:15 WIB


Kami mendukung langkah Pemprov Bali yang mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp 10 miliar, investor asing harus lebih didorong untuk masuk ke proyek-proyek besar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chusnunia Chalim (Nunik) mendukung langkah pencabutan 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali yang tidak mampu memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sejak Januari 2026 mulai memperketat pengawasan terhadap arus investasi yang masuk ke Pulau Dewata mulai Januari 2026.

Menurut Politisi PKB yang akrab disapa Nunik ini, langkah tegas pembatasan PMA itu layak didukung karena berpotensi memberikan perlindungan kepada usaha-usaha kecil di Bali yang dikelola warga lokal.

“Kami mendukung langkah Pemprov Bali yang mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp 10 miliar, investor asing harus lebih didorong untuk masuk ke proyek-proyek besar yang padat modal,jadi tak hanya soal besaran modalnya tapi juga bidang-bidang usahanya harus diatur untuk melindungi para pelaku UMKM agar tidak tergerus oleh pemodal luar yang masuk secara masif," jelasnya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Hal tersebut menurutnya penting dilakukan agar masyarakat lokal tidak berakhir menjadi penonton di tanah sendiri serta sejalan dengan upaya mengarahkan investasi pada kualitas, bukan sekedar kuantitas sebagai upaya melindungi ruang kehidupan masyarakat lokal dan sektor UMKM.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

“Selama ini dilapangan banyak terjadi praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan agar bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA,”ungkapnya.

Nunik menyebut berdasarkan data realisasi investasi Bali pada periode Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak Rp 42,8 triliun.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Meski demikian di tengah besarnya investasi terdapat sejumlah persoalan mulai dari Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), praktik nominee hingga penetrasi modal asing ke sektor UMKM seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran,” tambahnya.

Pihaknya juga akan terus mendorong penguatan pengawasan investasi asing dari Pemerintah pusat dan Provinsi Bali guna menekan praktik pelanggaran investasi yang merugikan lingkungan dan ekonomi lokal.

“Kita berharap investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Chusnunia Chalim Nunik PKB Pembataasan PMA UMKM Lokal