SPPG Diangkat PPPK, F-PKB MPR Ingatkan Guru Honorer Harus Diperlakukan Sama

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 24/01/2026 09:41 WIB


PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) per 1 Februari 2026, perlu diapresiasi karena sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Namun, menurut Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, pemerintah juga harus memperhatikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan agar diberi peluang yang sama untuk menjadi PPPK/P3K.

“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB ini menambahkan, terdapat video viral di media sosial yang memperlihatkan kekecewaan para guru honorer karena gajinya lebih kecil dibandingkan sopir mobil program MBG. Jika hal ini tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan yang lebih luas di kalangan guru honorer.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

“Ingat, guru honorer ini berjasa besar untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa. Begitu juga tenaga kesehatan yang memiliki andil besar dalam peningkatan kualitas SDM kita, sehingga harus diberi kesempatan yang sama untuk menjadi P3K agar adil,” tegas Neng Eem.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Fraksi PKB MPR RI juga mengingatkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 terkait hak memperoleh pekerjaan. Pada Pasal 28D ayat (2) disebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Menurut data Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dari sekitar 800 ribu guru honorer yang diangkat menjadi ASN P3K, sebagian besar berstatus P3K paruh waktu. Ironisnya, upah yang diterima masih jauh dari kata layak, bahkan masih terdapat guru honorer di sejumlah daerah yang menerima gaji sekitar Rp130 ribu per bulan.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Selain itu, untuk dapat menjadi P3K, guru honorer harus melalui proses panjang dan seleksi ketat sejak tahun 2020.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Neng Eem SPPG Diangkat PPPK Guru Honorer F PKB MPR