Perusahaan Pemicu Banjir Digugat, DPR Ingatkan Negara Jangan Kalah Lagi

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 19/01/2026 10:30 WIB


Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna (Foto: Fraksi PKS)

JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi memicu bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra, yang merenggut ribuan korban jiwa.

Namun, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius terkait langkah KLH tersebut. Hal ini merujuk pada kekalahan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terjadi pada Kementerian Kehutanan di era sebelumnya.

“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau," ujar Ateng dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).

"Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujar Ateng lagi.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Untuk menghindari kekalahan serupa, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin yang mampu membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif. Hal ini penting mengingat bencana tersebut menyebabkan kerusakan yang masif, merenggut ribuan korban jiwa, serta membuat ratusan ribu orang mengungsi.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Selain itu, Ateng menegaskan bahwa upaya ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas pengorbanan keselamatan rakyat dan kehancuran lingkungan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Ateng Sutisna Kementerian LH Gugatan Perdata Pemicu Banjir