Langgar Konstitusi NU, Sekjen PBNU Sebut Rapat Pleno Tidak Sah

M. Habib Saifullah | Rabu, 10/12/2025 03:35 WIB


PBNU sebut Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi organisasi yakni AD/ART Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni (Foto: PBNU)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni mengatakan bahwa Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi organisasi yakni AD/ART.

Dia menuturkan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi, serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.

Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan langkah pemakzulan ketua umum PBNU.

"Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi," ujar Amin dikutip dari Antara, Rabu (10/12/2025).

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Selain bertentangan dengan arahan para kiai, menurut dia, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Amin menegaskan bahwa peserta rapat hanya sebagian sangat kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apapun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” katanya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Menurut PBNU, pelanggaran itu terutama terletak pada substansi keputusan rapat yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” kata Amin.

Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa malam.

“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh.

Zulfa Mustofa sebelumnya merupakan Wakil Ketua Umum PBNU. Dirinya akan mengemban jabatan baru hingga muktamar yang rencananya digelar pada 2026.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pleno PBNU Zulfa Mustofa Amin Said Husni Kisruh PBNU