DPR: Umrah Mandiri Wajib Disertai Mekanisme Pengawasan Negara

M.Habib Saifullah | Rabu, 29/10/2025 15:15 WIB


Komisi VIII sebut skema umrah mandiri tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab dan mekanismen pengawasan negara. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Foto: DPR)

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa penerapan skema umrah mandiri tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab dan mekanismen pengawasan negara.

Menurut dia, negara mesti tetap hadir untuk memastikan perlindungan jamaah, mulai dari keberangkatan, pelayanan di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air.

"Kita mendukung inovasi dalam penyelenggaraan ibadah, termasuk konsep umrah mandiri. Namun negara tidak boleh lepas tangan. Harus ada standar layanan minimal, perlindungan asuransi, dan mekanisme pengawasan yang jelas," kata Marwan dikutip di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Marwan menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan masih banyak jemaah yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah ilegal.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Karena itu, dia meminta agar Kementerian Haji dan Umrah segera menyiapkan sistem pendaftaran dan verifikasi berbasis digital yang terintegrasi dengan pengawasan pemerintah.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

"Kalau jemaah bisa mendaftar langsung, itu bagus. Tapi jangan sampai kebebasan ini malah dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Kita ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang terlantar atau tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya," ujar Marwan.

Selain itu, DPR juga menekankan agar pemerintah menyiapkan regulasi turunan yang rinci, termasuk mekanisme penegakan hukum bagi penyelenggara yang melanggar aturan.

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

Menurut dia, kehadiran negara dalam sistem umrah mandiri bukan untuk membatasi, melainkan menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah bagi jemaah.

"Negara punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk jamaah umrah. Karena itu, meskipun bersifat mandiri, tetap harus ada rambu-rambu yang memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan perlindungan jamaah," ujar dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Marwan Dasopang Komisi VIII DPR RI Umrah Mandiri