Terkait Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan

M.Habib Saifullah | Selasa, 28/10/2025 18:15 WIB


Kasdi Subagyono dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kasdi Subagyono dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, atas nama KS Mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pertanian RI (Mei 2021 – 2023),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan digali dari pemeriksaan tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Legislator PKB Usul Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Diterapkan Bertahap

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu hasil pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Baca juga :
Registrasi SIM HP Pakai Biometrik Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Baca juga :
Wamenag Puji Pelaksanaan Haji 2026

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil. Salah satu yang disita adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remote yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kendaraan dimaksud adalah satu unit mobil New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Eks Sekjen Kementan TPPU SYL Komisi Pemberantasan Korupsi