Ini Tiga Kriteria Bantuan Rehabilitasi Bangunan Pesantren

M. Habib Saifullah | Kamis, 09/10/2025 21:38 WIB


Menko PM A. Muhaimin Iskandar menyatakan pondok pesantren harus memenuhi tiga kriteria sebelum diberikan bantuan berupa rehabilitasi bangunan pesantren Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan pondok pesantren harus memenuhi tiga kriteria sebelum diberikan bantuan berupa rehabilitasi bangunan dari Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.

tiga kriteria ini ditentukan agar bantuan yang diberikan berjalan cepat dan tepat sasaran. Dua kriteria awal yang harus dipenuhi adalah jumlah santri dan tingkat kerawanan.

“Jumlah siswa, siswi, santrinya harus diatas 1000 santri. Yang kedua, memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan setelah kedua kriteria awal telah dipenuhi, selanjutnya Satgas akan memberikan bantuan rehabilitasi bangunan langsung, jika pondok pesantren benar-benar tidak mampu.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

“Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” jelasnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Lebih lanjut, Menko Muhaimin menjelaskan bantuan rehabilitasi akan memiliki dua jenis yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.

Adapun jenis bantuan akan diputuskan Satgas setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung pondok pesantren.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Pemberian bantuan ini juga akan diberikan sebagai tindaklanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin semua santri aman dalam belajar.

“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu 2 bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar, satu, melindungi pendidikan nasional kita, yang kedua, melindungi anak-anak,” kata dia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kabar Pemberdayaan Menko PM Bangunan Pesantren