Cak Imin Umumkan Call Center 158 untuk Laporkan Infrastruktur Pesantren yang Rawan

M.Habib Saifullah | Rabu, 08/10/2025 20:10 WIB


Menko PM A. Muhaimin Iskandar mengumumkan nomor 158 yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menjadi call center yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rawan. Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengumumkan nomor 158 yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menjadi call center yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rawan.

Menko PM Muhaimin menjelaskan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren berjalan cepat dan akurat.

“Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Lebih jauh, Menko Muhaimin berharap masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

Ia mengimbau call center ini tidak disalahgunakan dengan masyarakat memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk emergency. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," jelas dia.

"Adapun jam layanan call center mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 WIB - 15.30 WIB," sambungnya.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Sebagai informasi, jika menghubungi call center menggunakan Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158.

Sementara itu, masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan provider lainnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kabar Pemberdayaan Menko PM Call Center 158 Bangunan Pesantren