Dasco Pastikan DPR Terbuka Masukan Konstruktif soal RUU Ketenagakerjaan

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 30/09/2025 15:40 WIB


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB). Adapun audiensi itu dalam rangka mendengarkan masukan dan penyampaian draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP-PB. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB). Adapun audiensi itu dalam rangka mendengarkan masukan dan penyampaian draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP-PB.

Selain Dasco, pimpinan DPR yang turut hadir adalah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Selain itu, hadir juga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri P2MI Mukhtarudin.

Kemudian, hadir Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, serta perwakilan dari KSP-PB.

"DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9).

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Dasco menyampaikan, DPR RI berupaya merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Selain melindungi hak-hak pekerja, menurut dia, RUU itu juga disusun untuk mendukung iklim investasi yang kondusif bagi kemajuan bangsa.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Dan komitmen kami juga adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi yang terbaik bagi rakyat," kata Dasco.

Adapun draf RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia yang dibuat oleh tim KSP-PB terdiri dari tiga bagian, yaitu:

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

(1) Bagian pertama berisikan prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil.

(2) Bagian kedua berisikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh tim SP-PB yang berisikan untuk memberikan perlindungan kepada semua kalangan buruh Indonesia di berbagai sektor lapangan kerja.

Rinciannya buruh manufaktur, buruh digital platform, buruh tenaga medis, buruh awak kapal, buruh tenaga pendidikan dan kampus, buruh BUMN, buruh tenaga honorer, buruh awak media dan jurnalis, buruh PRT, buruh migran, buruh gigs workers, dan sebagainya.

(3) Bagian ketiga, berisi draf sandingan norma hukum/pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh tim KSP PB.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Sufmi Dasco Ahmad DPR RI Masukan RUU Ketenagakerjaan