Jakarta Sudah Kondusif, Pramono Minta Kebijakan WFH Dicabut

M. Habib Saifullah | Rabu, 03/09/2025 13:15 WIB


Ilustrasi Work From Home (WFH) (FOTO: SHUTTERSTOCK)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kepada seluruh seluruh dinas-dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mencabut kebijakan work from home (WFH).

Menurut dia, situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal kembali.

“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Hari ini, dia juga meminta agar seluruh ASN DKI Jakarta tetap menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan mereka menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Terlebih, Pemprov DKI memberlakukan tarif Rp1 untuk transportasi umum Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.

Langkah tersebut diambil menyusul demonstrasi yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8).

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Dalam surat edaran itu, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran/presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.

Namun, penerapan WFH dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital. (ANT)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung WFH