2026, Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Budi Wiryawan | Selasa, 02/09/2025 14:30 WIB


Pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola Menteri Keuangan Sri Mulyani (Istimewa)

JAKARTA - Dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026.

Sebaliknya, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola.

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," ujar Sri Mulyani, Selasa (2/9/2025).

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang mampu dan berkewajiban membayar pajak bisa melakukannya dengan mudah dan patuh, sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibantu secara maksimal.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tetap berpihak pada rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan pajak.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Misalnya, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," kata Sri Mulyani.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Pemerintah juga tidak mengenakan PPN untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta membebaskan pajak bagi masyarakat berpendapatan di bawah Rp60 juta per tahun.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sri Mulyani Pajak Pendapatan