BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Keluarga Affan Kurniawan

Budi Wiryawan | Sabtu, 30/08/2025 04:05 WIB


Sebagai wujud perlindungan, ahli waris Affan menerima santunan total sebesar Rp70 juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: ANTARA

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan salurkan santunan kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua," Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.

Affan Kurniawan sendiri merupakan pengemudi ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berpulang saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan.

Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah "on bid" atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya. Aktivitas terakhirnya terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Pramudya menjelaskan bahwa Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

"Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini," tambah Pramudya.

Sebagai wujud perlindungan, ahli waris Affan menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BPJS Ketenagakerjaan Santunan Affan Kurniawan