KPK Panggil Pensiunan PNS Soal Korupsi Mempawah yang Seret Ria Norsan

M. Habib Saifullah | Selasa, 26/08/2025 14:58 WIB


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS bernama A Hasunudin sebagai saksi dalam dugana kasus korupsi Mempawah yang seret Ria Norsan  Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS bernama A Hasunudin pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Belum diketahui, materi apa yang bakal didalami penyidik kepada saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Diberitakan sebelumnya, KPK meyakini Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengetahui proyek jalan yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Mempawah dikorupsi yang merugikan negara Rp40 miliar.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Sebab Ria Norsan saat itu menjabat sebagai Bupati Menpawah. Dia dipastikan menerima laporan dari jajaran Dinas PUPR mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan proyek.

"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan itu karena di pekerjaan yang ada di kabupaten, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan daerah, kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran mau pun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Ria Norsan dicecar soal perannta dalam kasus korupsi ini.

KPK juga telah mengantongi keterangan saksi ataupun bukti lain yang mengarah pada keterlibatan Ria Norsan. KPK tak segan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika terbukti terlibat.

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata Asep.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK A Hasunudin PUPR Pemkab Mempawah Ria Norsan