KPK Panggil Lisa Mariana hingga Anak BJ Habibi dalam Kasus Bank BJB

M. Habib Saifullah | Jum'at, 22/08/2025 13:45 WIB


KPK memanggil selebgram Lisa Mariana Persley dan anak Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie pada Jumat (22/8/2025) hari ini. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil selebgram Lisa Mariana Persley dan anak Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, Ilham Akbar Habibie pada Jumat (22/8/2025) hari ini.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Ilham Habibie diketahui merupakan pakar penerbangan yang juga mantan calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Namun belum dijelaskan materi apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Bank BJB Lisa Mariana Ilham Akbar Habibie