KPK Bakal Periksa PNS Setjen MPR Soal Gratifikasi

M.Habib Saifullah | Selasa, 19/08/2025 15:30 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, Rosando pada hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025 Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, Rosando pada hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025.

Rosando bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Rosando, KPK juga memanggil seorang saksi lain atas nama Oki Setiawan selaku karyawan swasta. Namun, belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Gratifikasi Setjen MPR RI