Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis Penjara 3,5 Tahun

M. Habib Saifullah | Jum'at, 25/07/2025 16:47 WIB


Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan atas tindakan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku Sidang putusan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan atas tindakan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Katua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Meski begitu, majelis hakim menyatakan, Hasto tidak terbukti melakukan tindak perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Selain vonis pidana 3,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250.000.000,-.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," ujar Rios.

Diketahui bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Sebelumnya, Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Vonis Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan Harun Masiku