Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Sabtu, 19/07/2025 01:05 WIB


Meski begitu, Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula tersebut Dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025), Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp579,1 miliar

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat, 18 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp 750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula tersebut.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. 

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula.

Namun, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Impor Gula Tom Lembong Vonis