KPK Tetapkan Ma`ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi MPR RI

M.Habib Saifullah | Kamis, 03/07/2025 11:27 WIB


KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">MPR RI.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI/" style="text-decoration:none;color: #228239;font-weight: 700;">MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

Baca juga :
Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli, Ini Sejarahnya

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Baca juga :
Tata Cara Beli Emas Menurut Syariat Islam
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MPR RI Ma’ruf Cahyono MPR RI Gratifikasi