Kasus Korupsi di Papua, KPK: 19 Koper Uang Tunai untuk Beli Jet Pribadi

M. Habib Saifullah | Selasa, 17/06/2025 13:15 WIB


KPK mengungkapkan jet pribadi terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua dibeli secara tunai yang dikumpulkan dalam 19 koper Jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penyalahgunaan dana operasional oleh kepala daerah Papua (Foto: Dok. KPK)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jet pribadi terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana operasional kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua dibeli secara tunai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang tunai untuk membeli jet pribadi itu dibawa oleh tersangka dengan menggunakan 19 koper.

"Dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat. Informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," kata Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (17/6/2025).

Kendati begitu, Budi belum bisa memberi informasi perihal pihak yang membawa uang tersebut untuk membeli jet pribadi senilai miliaran rupiah itu.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Budi mengatakan, saat ini lembaga antikorupsi tengah mendalami dugaan pembelian aset lain dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"KPK masih mendalami dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam pemulihan aset nantinya. Mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Budi.

KPK belum melakukan penyitaan terhadap jet pribadi dimaksud karena masih berada di luar negeri. Namun, jet pribadi tersebut masih dalam kondisi baik.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

"Tentu itu juga menjadi pertimbangan ya untuk kemudian dilakukan penyitaan nantinya," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua disebut merugikan negara senilai Rp1,2 triliun.

Tersangka dalam kasus tersebut ialah DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Korupsi Papua Jet Pribadi