Dijadwalkan 18 Juni, Sidang Pelanggaran Pemilu Presiden Korsel Ditunda

Yati Maulana | Selasa, 10/06/2025 20:30 WIB


Dijadwalkan 18 Juni, Sidang Pelanggaran Pemilu Presiden Korsel Ditunda Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung berbicara saat penutupan upacara pelantikannya di Majelis Nasional di Seoul pada 4 Juni 2025. Foto via REUTERS

SEOUL - Pengadilan Seoul mengatakan pada hari Senin bahwa mereka akan menunda persidangan Presiden Lee Jae-myung atas tuduhan melanggar hukum pemilu pada tahun 2022 tanpa batas waktu.

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan pada bulan Mei, sebelum Lee terpilih, bahwa Lee telah melanggar hukum pemilu dengan membuat "pernyataan palsu" di depan umum selama pencalonannya sebagai presiden pada tahun 2022, dan mengembalikan kasus tersebut ke tingkat banding pengadilan.

Pengadilan Tinggi Seoul, yang telah menjadwalkan sidang untuk kasus tersebut pada tanggal 18 Juni, mengatakan pada hari Senin bahwa mereka akan menunda sidang "yang akan diputuskan kemudian" tanpa tanggal, juru bicara pengadilan mengonfirmasi.

Kantor Lee tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pengadilan mengatakan keputusannya untuk menunda sidang tersebut karena "Pasal 84 Konstitusi", tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Konstitusi Korea Selatan, Pasal 84, mengatakan seorang presiden yang sedang menjabat "tidak dapat dituntut pidana saat menjabat" untuk sebagian besar kejahatan.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Namun, para ahli hukum berbeda pendapat tentang apakah hal itu berlaku untuk persidangan yang sedang berlangsung yang telah dituntut sebelum seorang presiden terpilih.

Administrasi Pengadilan Nasional di bawah Mahkamah Agung memberikan pendapatnya bahwa hakim di setiap pengadilan tempat persidangan Lee diadakan harus memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan, menurut pernyataannya kepada seorang anggota parlemen pada bulan Mei.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

"Pengadilan yang bertugas menangani kasus ini akan menentukan apakah Pasal 84 Konstitusi harus diterapkan kepada terdakwa pidana yang terpilih dalam pemilihan presiden," kata pernyataan itu.

Partai Demokrat yang berkuasa di bawah Lee, yang mengendalikan parlemen, berencana untuk meloloskan RUU minggu ini yang menangguhkan persidangan yang sedang berlangsung untuk presiden petahana, penyiar lokal KBS melaporkan pada hari Senin.

Mahkamah Konstitusi mungkin diminta untuk memutuskan apakah RUU tersebut inkonstitusional, kata para ahli hukum.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korea Selatan Pilpres Juni Pengganti Yoon