Tampil Nyentrik, Lisa Mariana Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung

M. Habib Saifullah | Rabu, 28/05/2025 12:54 WIB


Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Lisa Mariana saat menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta, Katakini.com - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).

Mengenakan busana nyentrik berwana hijau, Lisa Mariana tiba di PN Bandung sekitar pukul 10.33 WIB didampingi tim kuasa hukumnya dan langsung menuju Ruang Sidang 2 Yudhistira, tempat persidangan digelar.

Sidang perdana ini merupakan lanjutan dari sebelumnya karena pihak Ridwan Kamil (RK) tidak berkesempatan hadir pada Senin (19/5/2025) lalu.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak dalam perkara.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Ini sidang perdana prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural karena kemarin tergugat tidak hadir, jadi hari ini kita lihat legalitas tergugat, apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil," kata Markus, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Menurut Markus, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.

"Kalau kuasa hukum tergugat hadir maka agenda selanjutnya adalah mediasi. Penunjukan mediator akan dilakukan setelah sidang," kata dia.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," katanya.

Sementara itu, Lisa Mariana memastikan siap menghadapi sidang lanjutan ini, meskipun dirinya kini masih tahap penyembuhan setelah operasi bariatrik atau potong lambung.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir)," kata Lisa.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Lisa Mariana Sidang Perdana Ridwan Kamil