Dialog di UGM, Edyy Soeparno Bahas Energi Terbarukan hingga Tugas MPR

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 27/04/2025 21:51 WIB


Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjadi keynote speaker di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam agenda MPR Goes to Campus bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) UGM. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjadi keynote speaker di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam agenda MPR Goes to Campus bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) UGM (Foto: Humas MPR)

YOGYAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjadi keynote speaker di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam agenda MPR Goes to Campus bekerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) UGM.

Acara di UGM ini merupakan bagian dari program MPR Goes to Campus yang diinisiasi Eddy Soeparno dan sudah menjangkau lebih dari 20 kampus di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan bagaimana Indonesia merupakan negara yang diberkahi dengan sumber daya energi terbarukan dan energi fosil yang berlimpah.

Di sisi lain, sebagai Pimpinan MPR Eddy Soeparno terus mendorong percepatan transisi energi menuju energi terbarukan. Bagi Eddy, transisi energi adalah keniscayaan karena saat ini kita membutuhkan sumber-sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

"Saat ini kita dihadapkan pada masalah polusi udara yang akut di kota-kota besar. Selain itu kita juga menghadapi ancaman dampak perubahan iklim yang saat ini berubah menjadi krisis iklim. Karena itu transisi menuju energi terbarukan adalah keniscayaan," lanjutnya.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Kepada mahasiswa UGM yang hadir, Eddy menjelaskan peran MPR sebagai penjaga konstitusi (Guardian of The Constitution).

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan, di antara peran MPR adalah menunaikan amanat konstitusi agar masyarakat mendapatkan haknya memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

"Mungkin ada yang bertanya kok MPR yang biasanya bertugas melantik presiden dan melaksanakan sosialisasi 4 pilar, sekarang tiba-tiba bicara energi terbarukan?"

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

"Di antara tugas MPR adalah menunaikan amanat konstitusi dan tercantum jelas dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak," kata Eddy.

"Amanat konstitusi di Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ujarnya menambahkan.

Waketum PAN ini mengajak mahasiswa UGM untuk berkolaborasi bersama MPR RI menunaikan amanat konstitusi tersebut.

"Kami di MPR membuka ruang seluas-luasnya untuk mahasiswa untuk terlibat aktif dalam memberikan rekomendasi hingga merumuskan kebijakan. MPR bukan hanya rumah rakyat, lebih dari itu MPR adalah rumah kolaborasi," tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Cianjur ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Waka MPR Eddy Soeparno Energi Terbarukan Tugas MPR UGM