Pemerintah Serahkan SHM kepada 68 KK Warga Rempang

Aliyudin Sofyan | Rabu, 19/03/2025 03:07 WIB


Ke 68 KK ini merupakan bagian dari 961 KK warga Rempang, yang sudah bersedia untuk pindah dari tempat semula ke Tanjung Banun. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. Foto: kemtrans/katakini

JAKARTA – Pemerintah menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan tempat tinggal 68 Kepala Keluarga warga yang tinggal di Tanjung Banun, Kepulauan Rempang.

Penyerahan SHM ini dilakukan secara simbolis oleh Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (18/3/2025).

"Kami ingin terus mengawal program transmigrasi lokal di Kawasan Transmigrasi Barelang. Ini merupakan amanah Presiden Prabowo agar Kepulauan Riau semakin maju, semakin sejahtera dan bisa setara dengan negara tetangga Singapura," kata AHY.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wamen ATR/ Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta Walikota Batam, turut mendampingi.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warga Rempang bisa mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. Pembagian SHM ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah untuk menyejahterakan rakyat," tegas Menteri Transmigrasi.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Ke 68 KK ini merupakan bagian dari 961 KK warga Rempang, yang sudah bersedia untuk pindah dari tempat semula ke Tanjung Banun.

Mereka semula mengeluhkan tentang SHM yang tidak kunjung mereka terima, serta minimnya fasilitas umum dan fasilitas sosial di tempat yang baru.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Mendengar hal ini Menteri Transmigrasi segera berkoordinasi dengan Kemenko Infrastruktur dan Kementerian ATR/BPN. Alhasil SHM bagi para warga yang direlokasi, segera bisa diserahkan.

Selain itu, Kementerian Transmigrasi juga akan membangun 500 unit rumah, guna menampung warga-warga lainnya. Dermaga pelabuhan ikan dan sejumlah perahu nelayan disiapkan oleh Kementerian agar masyarakat bisa segera bekerja kembali.

Konsep relokasi diganti oleh transmigrasi lokal, sehingga pemerintah bisa menjamin kepemilikan lahan, rumah hunian yang layak serta pekerjaan bagi masyarakat.

Sebelum SHM diserahkan, Menko Infrastruktur, Menteri Transmigrasi, Wamen ATR/ BPN dan Walikota Batam mengadakan rapat koordinasi untuk merencanakan penetapan Kawasan Transmigrasi Barelang (Batam, Rempang, Galang) seluas lebih dari 78 ribu hektar.

Penetapan Kawasan Transmigrasi baru ini serta transmigrasi lokal bagi warga Rempang, diharapkan bisa membuka realisasi rencana investasi dalam bentuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SHM PSN Rempang Rempang Eco City