Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Sabu 120 Kilogram

Budi Wiryawan | Sabtu, 08/03/2025 22:35 WIB


Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bareskrim Polri (foto: Antara)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Subdit 4 melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai, Asahan sebanyak 69 kg, Bengkalis sebanyak 20 kg, dan Pekanbaru sebanyak 31 kg.

Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha SP, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kegiatan pemusnahan ini mendasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan," kata Gembong Yudha laporannya dari lokasi pemusnahan.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bareskrim Polri Narkotika Sabu