Polisi Tangkap Empat Warga Malaysia Selundupkan 15 Kilogram Ganja

Eko Budhiarto | Selasa, 11/02/2025 17:15 WIB


Polisi Tangkap Empat Warga Malaysia Selundupkan 15 Kilogram Ganja Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) menangkap empat warga negara asing (WNA) Malaysia yang diduga menyelundupkan sabu seberat 15 kilogram ke Indonesia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025), mengatakan bahwa keempat WNA Malaysia itu berinisial M, L, G, dan O. Keempatnya ditangkap pada 14 Januari 2025.

"Mereka menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat," ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di sebuah minimarket dan sebuah salon di kawasan Sunter, Jakarta Utara, serta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga :
Puan Pastikan DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026

Tersangka M, kata dia, mencoba melarikan diri. Namun, dengan kesigapan penyidik dengan pihak bea cukai dan imigrasi, M berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

Selain empat tersangka, penyidik juga menetapkan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu seorang warga negara Malaysia yang berinisial T.

Dikatakan oleh Mukti, tersangka M, L, G, dan O berperan sebagai pihak yang menjual sabu di Jakarta.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

"Mereka sudah empat kali masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, tersangka T yang masih buron, berperan sebagai penyuplai. Mukti mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan dengan PDRM (Polis Diraja Malaysia) terkait pencarian keberadaan T.

Jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini masih buron.

Adapun saat ini, keempat tersangka yang telah ditangkap, tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sudah ditahan di sini. Kita baru ekspos karena kita sedang mendalami. Dia akan kita proses di peradilan," ujarnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Malaysia ganja WNA Dirtipidnarkoba