Dana Desa Diselewengkan, Ini Antisipasi Kemendes PDT

M. Habib Saifullah | Selasa, 04/02/2025 17:44 WIB


Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, penyelewengan dana desa berdasarkan data di PPATK dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2024. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat jumpa pers menanggapi kasus penyelewengan dana desa oleh oknum kades (Foto: Ist/Habib Katakini.com)

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penyelewengan dana desa yang dipakai untuk judi online.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun desa itu, digasak oleh oknum kepala desa (kades) dan beberapa perangkat desa lainnya di beberapa daerah di Indonesia.

Menanggapi ihwal itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, penyelewengan itu berdasarkan data di PPATK dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2024.

"Itu digunakan untuk judi online, ada juga digunakan untuk peruntukkan yang tidak jelas," kata Mendes Yandri saat ditemui di Kantor Kemendes PDT, pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Karenanya, Kemendes PDT melakukan sejumlah langkah antisipasi guna kejadian serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Mendes Yandri juga mengimbau kepada para kepala desa untuk tidak semena-mena menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Jangan main-main karena dana desa itu adalah dana rakyat yang sejatinya sudah digunakan sebaik-baiknya buat kepentingan rakyat," ujar Mendes Yandri.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Apalagi, Mendes Yandri menyebutkan, dana desa tahun 2025 akan mulai turun sehingga upaya pencegahan dan pengawalan perlu dilakukan secara serius. Salah satunya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas oknum yang membajak dana

"Jadi kami serius, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apakah itu kepolisan maupun kejaksaan, ini kami minta untuk ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali," kata Mendes PDT.

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mendes PDT Dana Desa PPATK