Mentan Bakal Pangkas Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung ke Petani

Rizki Ramadhani | Rabu, 13/11/2024 11:22 WIB


Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya bakal menyederhanakan regulasi distribusi pupuk  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebut bakal sederhanakan regulasi distribusi pupuk bagi petani (Foto: Ist)

Jakarta- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya bakal menyederhanakan regulasi distribusi pupuk, sehingga dapat langsung sampai kepada petani.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kementrian Pertanian pada Selasa (12/11), usai rapat dengan beberapa kementrian, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah bertandatangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk. Kami serahkan ke pupuk Indonesia langsung, direct ke petani sehingga sangat sederhana," kata Mentan.

Amran menuturkan, keputusan itu sudah disepakati dan diputuskan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas, yang akan dibentuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres), dengan target selesai bulan depan.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Adapun Amran mengatakan volume pupuk bagi petani Indonesia ditambah dua kali lipat atau naik 100 persen. Adapun bila luas sawahnya bertambah, maka pupuknya akan ditambah.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Ini berkah. Ini kabar gembira bagi seluruh petani Indonesia, atas arahan Bapak Presiden," ujar Amran.

Namun, sebelum dikeluarkannya Perpres, Kementan terlebih dulu menetapkan aturan pemangkasan. Berdasarkan aturan itu, proses distribusi pupuk disederhanakan dan tidak lagi memerlukan SK dari gubernur maupun bupati.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Sementara itu, Menko Pangan mengatakan, aturan itu kini menetapkan bahwa pupuk yang dialokasikan oleh Kementan, akan diserahkan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), setelah itu PIHC langsung menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

"Sekarang langsung dari Mentan ke pupuk Indonesia, pupuk Indonesia langsung Gapoktan. Jadi ada banyak sekali aturan yang kita pangkas hari ini," ujar Zulhas di kesempatan yang sama.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian Pertanian Distribusi Pupuk Andi Amran Sulaiman