Budi Santoso Buka Peluang Tinjau Ulang Permendag No 8 Tahun 2024

Eko Budhiarto | Senin, 04/11/2024 19:27 WIB


Budi Santoso Buka Peluang Tinjau Ulang Permendag No 8 Tahun 2024 Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

 

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, sehingga dapat ditinjau ulang terkait dengan isinya.

Hal ini disampaikan Budi saat merespons kemungkinan adanya revisi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Budi, peraturan tersebut dapat ditinjau setiap saat, sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

"Bukan revisi tapi review, review itu kan setiap saat berulang. Permendag terkait dengan kebijakan impor atau Permendag 8 itu kan dinamis, dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita, kita nggak boleh kaku juga," kata Budi usai menghadiri High Level Dialogue ACT di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Budi mengatakan, pihaknya akan meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan tinjauan terhadap Permendag 8/2024.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Namun demikian, ia menyebut belum ada rencana untuk merevisi aturan tersebut. Menurut Budi, apa yang tercantum dalam Permendag 8/2024 sudah sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi industri tanah air dari gempuran barang impor.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan tidak ada masalah dengan isi aturan tersebut, sehingga tidak ada urgensi untuk direvisi.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Permendag 8/2024 mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan teknis. Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi.

"Jadi sebenarnya, Permendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Budi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Budi Santoso Permendag 8/2024