Hakim Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Selasa, 15/10/2024 22:35 WIB


Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gazalba Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 15 Oktober 2024.

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Adapun hal yang memberatkan vonis Gazalba adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, dan menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Hal yang meringankannya, yakni Gazalba belum pernah dihukum.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Gazalba juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti USD18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasinya adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.

Gazalba juga diduga menerima 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.

Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara lain, membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Gazalba Saleh Hakim TPPU